Penerima BLT Dana Desa dan Bansos Wajib Vaksin, Jika Tidak, Bantuan Bisa Dihentikan
Penerima bansos wajib vaksin
Para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan bantuan sosial di Kecamatan Bongas dihimbau untuk melakukan suntik vaksin/
Pemerintah Kecamatan Bongas sudah menyampaikan imbauan tersebut kepada para kuwu untuk mendorong warga desanya yang menerima bansos maupun BLT DD untuk ikut dalam vaksinasi Covid-19.
Camat Kecamatan Bongas, Iing Kuswara SSTP MSi mengatakan bahwa masyarakat penerima bansos nantinya harus ada melengkapi sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.
Menurutnya, pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat penerima bansos telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.
Camat IIng membeberkan ada sanksi bagi mereka yang masuk daftar sasaran penerima BLT Dana Desa dan bantuan sosial dari pemerintah, tapi menolak untuk divaksin.
Yaitu berupa sanksi administratif mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta juga ada sanksi denda.
Sanksi administratif ini dikecualikan jika para penerima bansos tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
Camat Iing Kuswara menjelaskan, vaksinasi massal ini merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk menangani masalah Covid-19.
Memutus mata rantai penyebarannya dan menciptakan kekebalan (herd immunity) agar masyarakat lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.
Selain menjalani vaksinasi, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, serta sering mencuci tangan. (sumber: indramayu.radarcirebon.com)