Widget HTML #1

Korupsi Dana Desa Hampir 1 M, Pak Kades Nikahi 4 Perempuan dan Punya 20 Anak


Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani, dituntut 6 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta tahun anggaran 2022. 

Jaksa menilai Akiani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidan korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan," kata jaksa Subardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (13/11) malam.

"Dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 988.420.165.

Namun, lanjut Subardi, lantaran pihak terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 198.128.274, maka Aklani pun hanya diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta juga majelis hakim untuk melakukan penyitaan harta benda miliki Aklani apabila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setalah vonis dijatuhkan. 

"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.

Duit Korupsi Dipakai Menikah

Diungkapkan kuasa hukum Akiani, Erlan Setiawan, bahwa kliennya terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar.

"Uang itu seharusnya digunakan untuk infrastruktur, misalnya proyek jembatan pelangi, anggarannya Rp 250 juta, yang terealisasi hanya Rp 150 juta," kata Erlan, Senin (19/6).

Erlan mengaku, bahwa kliennya mengaku menghambur-hamburkan uang APBDes tersebut untuk kebutuhan syahwat seperti menikah dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.

Bahkan, lanjut Erlan, kliennya tersebut telah menikahi 4 perempuan dan telah memiliki 20 anak dari hasil pernikahannya menggunakan uang yang berasal dari APBDes. Sumber: Kumparan