Widget HTML #1

Contoh draft Peraturan Kepala Desa (Perkades) BLT kemiskinan ekstrem dana desa 2023 di Aceh


Berikut ini adalah Contoh draft Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau Peraturan keuchik (Perchik) BLT kemiskinan ekstrem dari anggaran dana desa tahun 2023 di Aceh.

Contoh draft Peraturan Kepala Desa (Perkades) BLT kemiskinan ekstrem dana desa 2023 di Aceh


 LAMBANG GARUDA


KEUCHIK GAMPONG BUKET DALAM

KABUPATEN BIREUEN


PERATURAN KEUCHIK GAMPONG BUKET DALAM

NOMOR 1 TAHUN 2023

TENTANG

DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIK GAMPONG BUKET DALAM


 


Menimbang:

a.      bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan Penghapusan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa, sebagaimana dimaksud pasal 35 huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

b.      bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Keuchik tentang Daftar  Penerima  Mamfaat  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023.

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

2.   Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

3.   Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);.

4.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21);

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

8.   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023;

9.   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;)

10. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;

11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;

12. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023;

13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 48 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023;

14. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten  Bireuen Tahun Anggaran 2023;

15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023;

16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023;

17. Qanun Gampong Buket Dalam Nomor 2 Tahun 2023Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Buket Dalam Tahun Anggaran 2023 (Berita Gampong Buket Dalam Tahun 2023 Nomor 1).

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :

PERATURAN KEUCHIK GAMPONG BUKET DALAM TENTANG DAFTAR PENERIMA MAMFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Keuchik  ini yang dimaksud dengan:

1.     Daerah adalah Kabupaten Bireuen.

2.     Kecamatan adalah Kecamatan Kuta Blang

3.     Gampong adalah Gampong Buket Dalam

4.     Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.     Pemerintah Gampong adalah Keuchik atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.

6.     Tuha Peut atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

7.     Musyawarah Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

8.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong, selanjutnya disingkat RPJMG, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

9.     Rencana Kerja Pemerintah Gampong, selanjutnya disingkat RKPG, adalah penjabaran dari RPJMG untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

10.  Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.

11.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disebut APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.

12.  Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.

13.  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

14.  Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

15.  Bantuan langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnya disingkat BLT-Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Gampong yang bersumber dari Dana Desa untuk Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 Pasal 2

(1)   Maksud Dari Peraturan Keuchik Ini untuk Mengatur Mengenai Penggunaan Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai yang memenuhi Kriteria sesuai peraturan Perundang-undangan.

(2)   Peraturan Keuchik Ini memiliki tujuan untuk Penggunaan Dana Desa Diperoritaskan untuk membiayai pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Di tujukan Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong. Peningkatan Kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah Gampong

BAB III

PENGGUNAAN BLT DANA DESA

Bagian Kesatu

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Pasal 3

 (1)   Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai di berikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.  Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di gampong dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam katagori kemiskinan ekstrem:

b.  Kehilangan Mata Pencaharian.

c.  Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis:

d.  Keluarga miskin penerima jejaring pengaman social lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBD dan atau APBN :

e.  Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

(2)   Pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Gampong dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE);

Bagian Kedua

Daftar Penerima BLT Dana Desa

Pasal 4

Daftar nama-nama Penerima BLT Dana Desa Gampong Buket Dalam  sebagaimana namanya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan keuchik ini :

Bagian Ketiga

Besaran Dana dan teknik Penyaluran BLT.

Pasal 5

(1)   Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ) di bayarkan setiap bulan selama 12 ( Dua belas ) bulan.

(2)   penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah Gampong dengan Metode tunai setiap bulan.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Keuchik ini dengan penempatannya dalam Berita Gampong Buket Dalam

Ditetapkan di Buket Dalam

pada tanggal 15 Februari 2023

KEUCHIK GAMPONG BUKET DALAM

Diundangkan di Gampong Buket Dalam

pada tanggal

KEURANI GAMPONG BUKET DALAM,

HIDAYATULLAH, S.Pd

BERITA GAMPONG BUKET DALAM TAHUN 2023 NOMOR 1