SURAT PERNYATAAN DAN KUASA PENERIMA BANTUAN PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) 2020
SURAT PERNYATAAN DAN KUASA PENERIMA BANTUAN PELAKU
USAHA MIKRO (BPUM)
Pada hari ini ......., tanggal ......, bulan ........, tahun …………
(......,......,2020) bertempat di................................................................................................................................................... ,
kami yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama (sesuai KTP) : .......................................................................................................
Nomor KTP/NIK : .......................................................................................................
.......................................................................................................
Alamat (sesuai KTP) : .......................................................................................................
.......................................................................................................
Bidang Usaha : .......................................................................................................
Alamat Usaha : .......................................................................................................
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri sendiri untuk kepentingan penyaluran BPUM
melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “Bank”),
dengan ini menyatakan bahwa :
1.
Saya adalah pelaku usaha mikro dengan asset dibawah
Rp 50 (lima puluh) juta dan omzet dibawah Rp 300.000.000,- (tiga ratus) juta;
2.
Saya bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM
untuk modal kerja, sarana pengembangan usaha dan/atau penyelamatan usaha;
3.
Saya tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun
kepada pihak manapun terkait pengajuan saya sebagai calon penerima BPUM;
4.
Saya tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan
dari lembaga perbankan manapun.
5.
Saya menjamin kebenaran kelengkapan data dan dokumen
yang menjadi persyaratan sebagai penerima BPUM. Apabila ternyata data dan
informasi tersebut tidak benar, maka risiko yang diakibatkannya menjadi
tanggung jawab saya.
6.
Saya menyetujui, mengizinkan dan memberikan kuasa
kepada Bank untuk melakukan tindakan berikut:
a.
mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, menyimpan,
mengelola dan/atau memproses seluruh data dan/atau informasi termasuk namun
tidak terbatas mengenai usaha dan keuangan, Nomor Rekening, Nama Pemilik
Rekening, Mutasi Rekening, dan Saldo Rekening (baik pinjaman/simpanan) guna
terlaksananya penyaluran BPUM, kepada instansi
Pemerintah atau lembaga
negara yang berwenang
termasuk
namun tidak terbatas pada Kementerian Koperasi dan UKM Republik
Indonesia. Saya mengetahui konsekuensi dari pemberian data dan informasi
tersebut kepada pihak-pihak tersebut
b.
melakukan pendebetan, penarikan, dan/atau
pemblokiran dana, serta koreksi pembukuan berdasarkan adanya perintah tertulis
dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kuasa tersebut diatas diberikan tanpa hak substitusi, dan kuasa ini
tidak dapat dicabut kembali dan/atau diakhiri oleh saya karena sebab apapun,
termasuk sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813, 1814, atau 1816 KUH
Perdata, kecuali berakhirnya Perjanjian Penyaluran BPUM antara Kementerian
Koperasi dan UKM dengan Bank.
7.
Saya memahami fungsi dan peran Bank yaitu sebatas
sebagai lembaga penyalur, sehingga saya membebaskan BANK atas segala tanggung
jawab, kerugian, risiko dan tuntutan yang muncul sehubungan dengan
terlaksananya program penyaluran BPUM ini, termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian informasi, pembukaan rekening, maupun kegiatan lainnya.
8.
Apabila dikemudian hari pernyataan yang saya buat
ini tidak benar dan terbukti merugikan Negara dan/atau pihak Bank, maka saya
bersedia bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan
ini dibuat dengan kesadaran penuh dan bersedia menerima konsekuensi hukum
apabila tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
………, ….. ……… 2020
(ttd dan nama jelas)