Widget HTML #1

Undang-Undang Desa Disahkan, Kepala Desa Kini Bisa Dapat Uang Pensiun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

uu desa


Perubahan utama yang diusulkan dalam RUU Desa adalah penambahan masa jabatan kepala desa. Sesuai dengan ketentuan lama Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, dalam RUU yang baru ini, masa jabatan kepala desa ditetapkan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. 

“Saya selaku Ketua Panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat menjelaskan hasil rapat terkait RUU Desa.

Selain itu, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode, sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 RUU tersebut.

Ketentuan tambahan dalam Pasal 118 RUU Desa mengatur bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Sedangkan mereka yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Bagi yang masih menjabat pada periode ketiga, mereka harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang ini.

Selain tentang masa jabatan, RUU Desa juga menetapkan berbagai hak bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Mereka berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

Kepala Desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas (uang pensiun) satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagi kepala desa, tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu. Sedangkan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.