Widget HTML #1

Selamat! Perangkat Desa Kini Bisa Jadi Sarjana hingga Doktor Lewat Program RPL Desa

Kabar gembira bagi semua perangkat desa di seluruh Indonesia. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).

perangkat desa jadi sarjana

Program tersebut memungkinkan para perangkat desa, pendamping desa hingga pengurus BUM Desa memperoleh gelar sarjana hingga doktor.

Melansir laman resmi Kementerian Kemendesa PDTT, program ini merupakam bentuk kerja sama antara Kemendesa, Kemendikbud Ristek dan Kemendagri.

"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," kata Menteri Kemendesa PDTT Adbul Halim Iskandar dikutip Galamedia Senin, 21 Februari 2022.

Nantinya, para Kepala Desa, perangkat desa atau pengurus BUM Desa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program RPL Desa dan mendapatkan gelar sarjana hingga doktor dari universitas.

Program RPL Desa sendiri merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja yang relevan di perguruan tinggi yang diinginkan.

Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rektor UGM yang juga Ketua Pertides Panut Mulyono mengungkapkan bahwa saat ini perguruan tinggi memiliki kurikulum ekivalensi program studi tertentu.

Dia menyebutkan bahwa khusus Kepala Desa, perangkat desa, pendamping desa atau pengurus BUM Desa yang berprestasi tidak perlu kuliah di kelas.

"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," ujarnya.

Selain itu, penempuhan SKS atau kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain yang terdekat meskipun gelarnya dari kampus tertentu.

"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," pungkas Panut.***