Tugas Pendamping PKH Kemensos, Administrator Pangkalan Data dan Koordinator PKH Kabupaten/Kota

Tugas Pendamping PKH

Pendamping PKH adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia. 

Pendamping PKH menjadi tentara bagi Kemensos dalam rangka memerangi kemiskinan, namun senjata para pendamping PKH adalah ilmu untuk membuka pemikiran dan pengetahuan para KPM untuk meningkatkan taraf hidup menjadi lebih baik.

tugas pendamping PKH Kemensos
Pendamping PKH

Berikut daftar tugas untuk jabatan Pendamping Sosial, Pendamping Sosial Akses, Administrator Pangkalan Data dan Koordinator Kabupaten Kota:

Tugas Pendamping Sosial dan Pendamping Sosial Akses PKH

1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya.

2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.

3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.

4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi, penyaluran bantuan, verifikasi, pemutakhiran data, pertemuan bulanan P2K2 dan KPM mandiri.

5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial atau subsidi lainya.

6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.

7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada koordinator kabupaten atau kota dan dinas sosial kabupaten atau kota secara berkala.

8 Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada koordinator kabupaten atau kota secara berkala.

Tugas Administrator Pangkalan Data PKH

1. Menerima data dan formulis terkait validasi calon KPM PKH, verifikasi komitmen dan pemutakhiran data KPM PKH serta mendistribusikannya kepada seluruh pendamping sosial sesuai wilayah kerjanya.

2. Menerima, memverifikasi dan mengelola data hasil validasi, verifikasi komitmen, pemutakhiran data dan realisasi penyaluran bantuan dari seluruh bantuan dari seluruh pendamping sosial dalam aplikasi SIM PKH.

3. Menyiapkan kebutuhan data dan administrasi kegiatan bagi pemangku kepentingan di kabupaten atau kota.

4. Melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya kepada koordinator kabupaten atau kota dan dinas sosial kabupaten kota.

Tugas Koordinator PKH Kabupaten Kota

1. Melakukan komunikasi dan koordinasi terkait sosialisasi dan pemasaran sosial PKH kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum di kabupaten kota lokasi tugas.

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pertemuan awal dan validasi calon KPM PKH pada seluruh kecamatan atau kota lokasi tugas.

3. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan verifikasi KPM PKH pada seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

4. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pamutakhiran KPM PKH pada seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

5. Mengkoordinasikan pengelolaan data atau dokumen terkait dengan hasil validasi calon KPM PKH, hasil varifikasi keomitmen komponen PKH, hasil pemutakhiran KPM PKH, realisasi penyaluran bantuan PKH, serta data atau dokumen PKH lainnya di kabupaten atau kota lokasi tugas.

6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan PKH serta tindak lanjut pelaporan rekonsiliasi realisasi penyalusan bantuan PKH pada seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

7. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) KPM PH apda seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegitan pendidikan dan pelatihan serat bimbingan teknis bagi pendamping sosial dan administrasi sosial dan administrator database dan SPM PKH.

9. Mengkoordinasikan serta memfasilitasi penangannan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan pelaksana PKH di kabupaten atau kota lokasi tugas.

10. Melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi pendaming sosial dan adminsitrator database dan SPM PKH di kabupaten atau kota lokasi tugas.

11. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan PKH dan bantuan dari program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial atau subsidi lainnya.