Lulus CPNS tapi pakai Jimat, gaji yang diterima haram..segeralah bertaubat !

Lulus CPNS pakai Jimat gaji haram

Seorang peserta tes CPNS kedapatan membawa jimat, bagaimana hukumnya menurut Islam, terutama ketika dia lulus tes?

Jimat sendiri biasanya dibawa oleh para peserta karena dianggap membawa keberuntungan.

Menurut Komisi Fatwa MUI, KH Hamdan Rasyid, mempercayai keberuntungan dari jimat sama saja dengan musyrik.

"Jika seseorang membawa jimat saat ujian karena meyakini bahwa jimat akan menyebabkan dia lulus, maka hukumnya haram bahkan bisa menjadi musyrik," ujarnya, seperti diberitakan Republika, Sabtu (8/2/2020).

Bahkan ketika lulus ujian dan mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, lanjutnya, gaji yang diterima tergolong haram.

ujian cpns ketahuan bawa jimat


Selain itu, mempercayai hal-hal musyrik seperti dukun dan jimat bahkan dapat membatalkan syahadat.

Menurut dia, jika terlanjur mempercayai hal-hal mistis seperti jimat, seseorang tersebut dianjurkan segera bertaubat.

"Silakan belajar, berdoa, dan bertawakal. Jika sudah terlanjur, segera bertaubat dan syahadat kembali. Insyaallah gaji yang diterima halal," katanya.

Dia berharap agar umat Islam selalu mendekatkan diri kepada Allah dan mencari bimbingan dengan penuh hikmah agar terhindar dari kemusyrikan. sumber: ayobandung.com