Terbaru, Lowongan Kerja Pendamping Desa 2018 Khusus Aceh

Lowongan Kerja Pendamping Desa 2018
Lowongan kerja pendamping desa 2018 untuk posisi PLD 

Melalui surat Nomor 414.25/4769/2018 tertanggal 10 September 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh menerbitkan pengumuman tentang penerimaan Pendamping Lokal Desa  (PLD) provinsi Aceh untuk tahun 2018.

Rekrutmen Pendamping Lokal Desa terbatas ini dibuka dalam rangka mengisi kekosongan tenaga Pendamping Lokal Desa di 12 Kabupaten/Kota yaitu:

1. Kabupaten Aceh Timur
2. Kabupaten Aceh Tengah
3. Kabupaten Aceh Barat
4. Kabupaten Pidie
5. Kabupaten Aceh Utara
6. Kabupaten Simeulue
7. Kabupaten Bireuen
8. Kabupaten Aceh Barat Daya
9. Kabupaten Gayo Lues
10. Kabupaten Aceh Jaya
11. Kabupaten Bener Meriah
12. Kota Sabang

daftar kekosongan pendamping lokal desa
Daftar Kekosongan Pendamping Lokal Desa (PLD) Pada  Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Persyaratan Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2018

1. Minimal Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederejat
2. Domisili sesuai KTP di lokasi 12 kabupaten/kota dan diutamakan pada kecamatan yang dibutuhkan
3. Memiliki pengalaman kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa minimal 2 tahun
4. Diutamakan memiliki Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) atau kader desa dengan tetap memenuhi kualifikasi alainnya
5. Memiliki kemampuan pengorganisasian pembangunan desa
6. Memiliki pengalaman pengembangan kapasitas, kadernisasi dan pengorganisasian masyarakat
7. Memahami sistem pembangunan pasrtisipatif dan pemerintahan desa
8. Mampu berkomunikasi dengan baik secaran lisan maupun tulisan
9. Sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah desa
10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Officer dan internet
11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi kerja
12. Batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar atau tepatnya 1 september 2018
14. Tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) – Program Inovasi Desa (PID). Berkas lamaran dikirimkan ke Kantor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) di 12 Kabupaten/Kota.

Surat lamaran menyertakan identitas/biodata yaitu nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tinggal secara lengkap. dan lampiran sebagai berikut:

a. Foto Copy ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo)
d. Photo Copy KTP sebanyak 1 lembar
e. Surat referensi kerja atau surat pengalaman kerja
f. Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, silahkan baca petunjuk lengkapnya mengenai informasi Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) terbatas untuk Provinsi Aceh Tahun 2018.

Silahkan Download Informasi Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2018.

Selain melakukan rekrutmen tenaga PLD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh juga melaksanakan rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh 2018 melalui jalur promosi dalam rangka mengisi kekosongan beberapa daerah.

Tenaga TAPM yang direkrut sebanyak 3 orang yang terdiri dari TA PMD, TA ID, dan TA PP yang akan ditempatkan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh Singkil dan Subulussalam.

Informasi lengkap Rekrutmen TAPM Jalur Promosi, silahkan download disini.

Semua berkas dimasukkan kedalam amplop dan jangan lupa untuk menuliskan posisi/jabatan pada sudut kanan atas amplop. Lamaran diterima sejak pengumuman rekrutmen terbatas PLD 2018 ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 16 September 2018.

Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diproses lanjut dan pemanggilan akan dilakukan melalui telpon atau papan informasi di Kantor DPMG Aceh, TAPW Aceh, DPMG Kabupaten/Kota, dan Kantor TAPM Kabupaten/Kota.