Syarat Pendaftaran Pegawai PPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Syarat Pendaftaran Pegawai PPPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Info PPPK - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I pada esok hari. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam data base BKN tahun 2013.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini.

"Persyaratan lengkapnya dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.

Berikut beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I lengkapnya:

a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Sumber: economy.okezone.com